Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
Saat ini, pendaftaran bagian polisi mampu lebih gampang gara-gara mampu dikerjakan secara online untuk jauhi tindakan penipuan. Para calon angola mendaftar secara online lewat website Penerimaanpolri.go.id.
Dalam website tersebut, para calon pendaftar kemudian dapat diarahkan ke tujuan pendaftaran yang diinginkan, apakah menjadi tamtama, bintara, atau bahkan perwira tips lolos seleksi polri dan tni .
Para calon bagian yang mendaftar bintara dan tamtama dapat melaksanakan pendidikan sepanjang lima bulan. Pada pas lulus pendidikan, para bagian dapat mendapat pangkat Brigadir Dua atau Bripda.
Sedangkan, bagi para calon taruna akpol, para calon bagian dapat menempuh pendidikan sepanjang empat tahun lamanya di Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Setelah selesai melaksanakan pendidikannya, para bagian dapat mendapatkan pangkat Inspektur Dua dengan sebutan lain (Ipda).
Baca Juga:
Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
Melansir berasal dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut syarat yang perlu dipenuhi oleh bagian Polri.
Syarat Lengkap Daftar Anggota Polri tips lolos seleksi polri dan tni
Dijelaskan didalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 8 berbunyi:
1. Dalam ayat (1) Penerimaan Calon Anggota Polri, minimal memenuhi persyaratan: bimbel polri
Warga Negara Indonesia
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat
Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada pas diangkat menjadi bagian Polri
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang merintis sistem pemeriksaan gara-gara melaksanakan suatu kejahatan
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
2. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didalam penerimaan bagian Polri mampu dilengkapi kriteria lain cocok kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Leave a Reply