Apabila Kalian ialah pemilik merek yang sudah terdaftar, Kalian bisa meminta royalti kepada orang yang mengenakan merek Kalian. Apabila ada yang memanfaatkannya tanpa izin maupun adanya pembajakan merek, sampai bersumber pada Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, Kalian berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Majelis hukum Niaga dan mengajukan penghentian segala perbuatan yang berkaitan dengan konsumsi merek Kalian. Terlebih Kalian berhak berikan ketahui tindak pidana tersebut maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa yang lain sesuai Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Peralatan Promosi
Sebagai pemilik merek yang sah, Kalian dapat tingkatkan bisnis dengan lebih mudah dan efisien. Dalam mempromosikan maupun mengiklankan produk maupun jasa yang Kalian jual, Kalian hanya perlu berkata mereknya saja.
Menaikkan Nilai Aset Perusahaan pendaftaran merek
Merek dapat digunakan buat branding industri. Branding industri pula hendak mengundang investor buat datang menanamkan modal. Setelah itu, merek jadi berharga apabila sudah resmi terdaftar di DJKI. Hendak sangat disayangkan apabila merek Kalian dapat digunakan oleh segala pihak sehingga tidak memiliki nilai jual sama sekali.
Setelah itu gimana apabila ada pihak lain yang mempunyai produk mirip dengan milik Kalian? Sobat KH tidak perlu takut, sejauh Kalian yakin produk yang ditawarkan memiliki nilai maupun keunikan lebih, Sobat KH dapat mendaftarkannya. Namun buat menjauhi adanya sengketa merek di sehabis itu hari, sampai dikala saat sebelum mendaftarkan merek ada baiknya buat mengecek terlebih dahulu catatan merek apa saja yang sudah terdaftar di ayo.
Menarik bukan? Mendaftarkan merek ialah langkah preventif dan yakni sikap kehati- hatian dalam berbisnis. Terlebih merek tidak hanya berarti buat melindungi produk Kalian, namun pula dapat membuka banyak peluang usaha buat bisnis Kalian. Jadi, tunggu apa lagi? Mari daftarkan merek produk Kalian bersama Kontrak Hukum.
Leave a Reply